Minggu, 22 April 2012

Panitia Tender Proyek PKPP PU Provinsi Dituding Tabrak Aturan


Sumbawa Besar SE.
Molornya waktu penetapan pemenang tender proyek Pengembangan Kawasan Pemukiman Perdesaan (PKPP) bidang cipta karya PU Provinsi tahun anggaran 2012, kini di persoalkan aktivis LSM.
Adalah Hamzah Ketua LSM Gerakan Masyarakat Sumbawa Pendukung Reformasi (gempur) mempertanyakan integritas serta akuntabilitas panitia (Pejabat Pengadaan,Red) yang mengumumkan kontraktor pemenang tender setelah  malampaui batas wantu 60 hari  sebagaimana yang tercantum dalam surat jaminan penawaran.
”Diduga panitia tabrak aturan dalam Keppres 80 tahun 2003 ketika menetapkan pemenang tender  proyek PKPP yang diumumkan baru – baru ini,” ungkap Hamzah.
Ia menilai penetapan pemenang dengan cara merubah batas waktu yang tercantum dalam surat dokumen penawaran tersebut diangggap cacat hukum.
Kepada wartawan Koran ini lebih jauh Hamzah menuturkan, didalam ketentuan aturan Keppres 80 itu, bagian kelima pargraf pertama tentang prinsip–prisip prakualifikasi dan pascakualifikasi pasal 14 ayat (9) yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan diatas matrai terkait semua informasi yang disampaikan dalam formulir kwalifikasi adalah benar. Apabila diketemukan penipuan, pemalsuan atas informasi yang disampaikan terhadap yang bersangkutan dikenakan sangsi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukakan dalam daftar  hitam sekurang-kurangnya 2 tahun dan tidak boleh pengadaan untuk 2 tahun berikutnya , serta diancam dituntut secara perdata dan pidana.
Mengacu pada ketentuan ini, kata Hamzah, patut diduga jika panitia pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) tersebut bersama–sama dangan direktur perusahaan yang di  menangkan  telah melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Ada indikasi kuat panitia dan direktur perusahaan yang dimenangkan telah merubah batas waktu 60 hari seperti tercantum dalam dokumen surat jaminan penawaran, sebab bila dihitung sejak tanggal 25 Januari memasukan penawaran hingga ke tanggal 9 April pengumuman, tentu layak dicurigai adanya rekayasa dokumen yang dilakukan oleh rekanan yang hendak dimenangkan,” telisik Hamzah. Bukan hanya itu, Hamzah juga menilai panitia tidak taat aturan, sementara dalam perpres 54 tahun 2010 mengenai fakta integritas, sertifikasi keahlian, tentang prinsip – prinsip pengadaan pasal 5, etika pengadaan pasal 6, sepertinya tidak dijadikan acuan dalam menetapkan pemenang pada proyek PKPP bidang Cipta Karya PU Provinsi yang berlokasi di Sumbawa yaitu, di Desa Nijang dan di Desa Lebin serta satu paket yang berlokasi  di Sumbawa Barat, sebutnya.
Kepala ULP Hambali yang juga menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi saat hendak dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa hari lalu tidak berada ditempat.
”Kepala ULP sedang keluar kota,” ungkap sekretarisnya.(HG)      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar