Senin, 16 April 2012

Mantan Anggota Dewan KSB Masih Tersangka



Sumbawa Barat, SE
Kepolisian Sumbawa Barat memastikan bahwa status Ern, mantan anggota DPRD setempat masih tersangka dalam kasus Narkotika yang diungkap jajaran Polisi setempat belum lama ini.
Kepala satuan reksrim Polres setempat, Iptu. Anton Santoso, di Taliwang, Senin, mengemukakan status tersangka terhadap, Ern, karena yang bersangkutan masih diduga memiliki kaitan dengan kasus penangkapan, 5,5 gram Sabu-Sabu bersama dua tersangka lainnya, masing-masing warga Taliwang dan Pulau Lombok.
" Kami tidak tahan Ern, karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun. Ia hanya dijerat pasal 127 jo 131 KUHP tentang pemakai Narkoba serta ikut mengetahui adanya peredaran Narkotika. Kami juga sudah tes Urine terhadap yang bersangkutan dan mengetahui hasilnya negatif," kata, Anton kepada Pers, Senin.
Saat ini, Ern, masih dikenakan kewajiban wajib lapor, hingga semua berkas dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan. Memang, kata Anton, sejumlah saksi yang diperiksa yang juga tersangka mengaku bahwa Ern, terlibat sebagai pemakai narkotika sejak dulu. hanya saja, katanya, keterangan itu masih sebatas saksi.
"Kita tergantung saksi ahli. Yang jelas, penganan kasus ini masih berjalan," demikian, Anton.
Media melaporkan, penangkapan kasus Narkoba di Sumbawa Barat oleh Kepolisian setempat terhitung kedua kalinya. Pengungkapan pertama, Polisi berhasil menangkap sedikitnya 40 Kilogram ganja kering dari dua tersangka lain di Kecamatan Maluk. Penangkapan tiga tersangka pemakai dan pengedar Sabu-Sabu juga atas pengembangan penyidikan kasus sebelumnya. (ndY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar