Minggu, 15 April 2012

Komisi II Sikapi Masalah Sewa Kios Terminal Sumer Payung


Sumbawa Besar,SE.
Komisi II DPRD Sumbawa mempertegas kembali, bahwa besaran sewa asset milik pemerintah daerah yang telah diatur melalui ketetapan Peraturan Daerah (Perda) harus ditindaklanjuti, mengingat ketentuan tersebut berlaku secara umum di Kabupaten Sumbawa.
Penjelasan ini disampaikan wakil ketua komisi 2 DPRD Sumbawa Fitra Rino pada acara dengar pendapat dengan penyewa kios terminal Sumer Payung pecan lalu. Sesuai agenda pertemuan, diawali keberatan penyewa kios terhadap kebijakan pemerintah daerah yang telah menaikkan tarif sewa kios dari Rp 25.000 menjadi Rp 150.000 perbulan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Drs Nurdin, Sekretaris Dinas Perhubungan Ariffuddin ST MT, dan para penyewa kios terminal Sumer Payung.
Protes atas kenaikan sewa kios ini menurut para penyewa, karena besar sewa dengan pendapatan sehari-hari tidak sebanding, mengingat kondisi terminal Sumer payung sampai dengan saat ini selalu sepi diikuti kemudian kesemerautan parkir bus yang sebagian besar memanfaatkan lahan diuar terminal serta semakin tingginya persaingan usaha yang sama diluar terminal.
Oleh karenanya, para penyewa kios berharap pada pemerintah daerah melalui institusi terkait untuk melakukan penertiban baik bus yang parkir diluar terminal maupun penumpang yang naik disepanjang jalan.
Selain itu, diminta juga pada pemerintah daerah, bersamaan dengan kebijakan menaikkan sewa kios maka fasilitas pendukung seperti ketersediaan air PDAM sangat diharpkan, karena selama ini kebutuhan air bersih merupakan salah satu sumber pembiayaan cukup besar yang ditanggung penyewa.
Wakil ketua komisi 2 didampingi sejumlah anggota antara lain, Burhanuddin AB, H Hafid BA, dan M Yamin SE, cukup memahami keluhan para penyewa kios ini sehingga menyarankan pada Dinas Perhubungan untuk mengakomodir usul saran para penyewa kios antara lain, mengawal dan mengawasi fungsi terminal Sumer Payung secara maksimal sekaligus melakukan penertiban terhadap aktifitas bus manaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal.
Selain itu Dishub juga diminta untuk memprogramkan rencana pembiayaan air PDAM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012.
Bersamaan dengan itu komisi 2 berharap pada para penyewa kios untuk lebih menertibkan diri dan tidak menjadikan kios terminal Sumer Payung sebagai tempat tinggal sesuai peruntukkan dan hajatnya yang tertuang didalam kontrak yakni kios tempat usaha.
Kesimpulan dari pertemuan yang digelar komisi 2 semua pihak sepakat dan mau menerima kebijakan sewa baru yang telah ditetapkan melalui Perda 2 tahun 2012 tentang ketentuan sewa asset milik pemerintah.(raja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar